CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Petugas gabungan akhirnya berhasil membekuk satu dari tiga orang tersangka pembunuhan Sumani (32). Dua di antaranya masih tercatat dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Polres Kapuas sejak dua tahun silam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Faisal Napitupulu mengatakan, satu tersangka yang berhasil diamankan berinisial MR (30).
Sementara dua orang lainnya Berdi dan Japin masih dalam pengejaran Polisi.
Tersangka MR ditangkap petugas disebuah pondok di lokasi pertambangan pasir zirkon Desa Sei Gita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas pada Jumat dini hari, 23 Desember 2022.
Saat hendak dilakukan penangkapan, dua tersangka saat itu berada di pondok tersebut. Namun yang berhasil diamankan hanya tersangka MR. Sedangkan Berdi melakukan perlawanan dengan menembakan senjata rakitan terhadap petugas dan berhasil melarikan diri ke hutan di wilayah tersebut.
Tersangka MR ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan dengan melakukan pengeroyokan bersama dua rekan lainnya terhadap korban Sumani disebuah warung Desa Sei Gita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas pada 15 Oktober 2020 silam.
“Sementara itu, kedua tersangka lainnya bernama Berdi dan Japin masih dalam DPO,” tegas Faisal bersama Kabidhumas Kombes K. Eko Saputro saat menggelar pers rilis di Polda setempat, Jumat, 23 Desember 2022.
Barang bukti yang disita petugas dari pondok persembunyian tersangka berupa 2 pucuk senjata api laras pendek dan panjang serta senjata tajam.
Untuk diketahui, korban dinyatakan meninggal setelah sempat dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangka Raya.
Tersangka MR dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Jatanras Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya hanya mendukung atau membantu Polres Kapuas. Dan tersangka MR akan kita serahkan ke Polres Kapuas untuk penyidikannya,” pungkasnya. (C12)