CATATAN.CO.ID,Sampit– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar sosialisasi implementasi perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko serta pengawasan ketenagakerjaan tahun 2024, di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Selasa, 7 Mei 2024.
“Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 orang peserta yang berasal dari perwakilan perusahaan dari berbagai sektor di Kabupaten Kotim,” ujar Kepalq DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan.
Dirinya berharap peserta sosialiasi harus satu pemahaman baik itu yang melayani ataupun yang menerima pelayanan di DPMPTSP agar perusahaan yang buat bisa legal
“Mereka harus memahami juga bagaimana melakukan pelaporannya baik tenaga kerja, modal dan usaha. Sekarang ini semuanya melalui sistem, saat kami melakukan rapat internal ternyata masih banyak pelaku usaha yang tidak mengerti akan hal ini,” ungkapnya.
Diana mengatakan, ada sanksi yang akan dilakukan bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan, seperti melakukan pengawasan, diberikan surat dan usaha bisa ditutup.
“Pengawasan ini rutin kami lakukan baik itu langsung dari Kementerian seperti sistem dan ada juga langsung kami sendiri . Kalau kami sudah menyurati pelaku usaha tetapi tidak ditanggapi kami bisa langsung menutup usaha atau perusahaan tersebut,” tutupnya. (C8)