CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar sosialisasi tahapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hutan adat. Sosialisasi ditujukan untuk perwakilan dari sejumlah kecamatan, damang kepala adat, dan pihak terkait lainnya.
Acara ini digelar sebagai langkah pemerintah agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan regulasi dalam pengelolaan lahan dan pelestarian hutan di setiap wilayah mereka.
“Ini salah satu tahapan kehadiran pemerintah daerah dalam mengakui hukum adat. Sehingga dapat melindungi masyarakat tradisional di daerah ini,” kata Wakil Bupati Kotim Irawati saat membuka kegiatan tersebut, Selasa, 28 Juni 2022.
Irawati meminta agar kecamatan bisa menindaklanjuti sosialisasi itu. Karena dinilai penting dalam menjaga kelestarian adat istiadat dan kawasan hutan atau hutan milik masyarakat.
Kepala DLH Kotim Machmoer dalam kesempatan yang sama mengatakan, sosialisasi sebagai langkah dengan tujuan akhir ada peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup). Tujuan kegiatan ini untuk menjaga kearifan lokal, melestarikan budaya, dan menjaga kawasan hutan.
“Langkah ini juga sudah kami sampaikan ke kementrian, kita langsung didukung Kementrian LHK karena dampaknya besar bagi masyarakat,” kata Machmoer.
Machmoer menjelaskan, Kotim memiliki banyak cagar budaya seperti Betang Tumbang Gagu, sandung, dan kegiatan budaya lainnya seperti tiwah dan simah laut.
Selain itu, tujuan lainnya juga sebagai menjaga agar tanah adat yang menjadi hak masyarakat tidak lagi masuk kawasan hutan. Sehingga bisa dikelola dengan baik dan memiliki kepastian hukum berupa sertifikat.
“Saya harap kerjasamanya semua pihak agar apa yang disosialisasikan hari ini bisa terealisasi,” kata Machmoer. (C3)