CATATAN.CO.ID, Sampit – Lomba berhadiah total jutaan rupiah akan diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotawaringin Timur. Lomba ini meliputi jenjang tingkat SMA, mahasiswa, dan kategori umum. Acara lomba tersebut akan diselenggarakan pada Sabtu, 22 Oktober 2022. Lokasinya di Citimall Sampit.
Kegiatan tersebut bernama Lomba Inovasi Teknologi Pengolahan Sampah. Acara lomba ini mengusung Tema “Pemuda Penakluk Sampah, Inovasi untuk Kotawaringin Timur”.
Total hadiah pada lomba ini adalah uang tunai senilai jutaan rupiah. Rinciannya, jauara 1 akan mendapatkan hadiah uang tunai Rp 2.000.000. Juara 2 akan mendapatkan hadiah uang tunai Rp 1.750.000. Juara 3 akan mendapatkan hadiah uang tunai senilai Rp 1.500.000. Terakhir, ada Juara Favorit akan mendapatkan hadiah uang tunai senilai Rp 800.000. Selain itu, untuk semua juara lomba tersebut masing-masing akan mendapatkan piagam penghargaan dan trofi.
Kepala Bidang Penyuluhan DLH Kotim, Fatmawati, M.Pi, mengatakan, peserta untuk kategori umum dapat berasal dari berbagai organisasi.
“Umum itu dari organisasi pemuda apa, atau dari kecamatan, dari organisasi apa, silakan, bisa ikut,” ujar Fatmawati, Minggu, 25 September 2022.
DLH Kotim selaku pihak penyelenggara pun memasang beberapa syarat dan ketentuan bagi para peserta lomba. Peserta lomba dapat berupa individu maupun Tim yang terdiri dari 2-4 orang. Peserta lomba diharuskan untuk menyerahkan Makalah Inovasi Teknologi Pengolahan Sampah paling lambat 10 Oktober 2022.
Selain itu, peserta lomba diwajibkan untuk melakukan Presentasi Inovasi Teknologi Pengolahan Sampah dengan waktu maksimal 20 menit. Peserta lomba juga diwajibkan mendaftarkan diri selambat-lambatnya tanggal 10 Oktober 2022, serta wajib mengikuti technical meeting yang tempat dan waktunya akan diinformasikan di waktu yang akan datang.
Sementara itu, syarat dan ketentuan juga berlaku untuk karya inovasi pengolahan sampah milik peserta. Pertama, inovasi teknologi tersebut harus bersifat orisinil dan karya sendiri. Maka dari itu, peserta lomba juga diwajibkan membuat surat pernyataan orisinalitas karya. Adapun, inovasi teknologi milik peserta dapat direpresentasikan dalam bentuk prototipe atau alat/teknologi.
Adapun maksud dan tujuan dari diadakannya lomba ini adalah untuk mewujudkan perilaku warga sekolah, mahasiswa, dan masyarakat yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Selain itu, acara ini diharapkan dapat menumbuhkan generasi muda yang kreatif dalam mengatasi dan mengelola sampah. Dengan begitu, acara ini diharapkan dapat mengurangi timbunan sampah terbuang dan meningkatkan nilai ekonomi sampah. Sehingga, kualitas lingkungan hidup yang baik dapat ditingkatkan.
Latar belakang dari acara lomba ini adalah adanya UUD RI Pasal 28 Tahun 1945 Ayat 1. Pasal tersebut menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlu langkah-langkah pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan lingkungan hidup, pengawasan, dan penegakan hidup, sebagaimana tertera dalam UU No. 32 Tahun 2009 sebagai tindak lanjutnya.
Kabid Penyuluhan DLH Kotim juga menambahkan, “Kami sedang menanti, nih. Dari pendaftar, nih. Kita ingin tahu sebenarnya di luar sana ada teknologi apa untuk cara menanggulangi sampah.” (C10)