CATATAN.CO.ID, Puruk Cahu – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Murung Raya resmi menerapkan identitas kependudukan secara digital, Selasa lalu, 21 Februari 2023. Namun demikian, bukan berarti masyarakat yang tidak menggunakan gawai atau smatrtphone tidak dilayani.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Murung Raya, Regita menyatakan, masyarakat yang tidak memiliki handphone untuk menerapkan ldentitas Kependudukan secara Digital tetap akan dilayani menggunakan KTP seperti sebelumnya.
“Bagi masyarakat yang tidak mempunyai gawai silakan datang ke Disdukcapil untuk mengakses identitas kependudukan digitalnya. Tapi bagi masyarakat yang masih belum punya handphone mereka tetap dilayani dengan wajib KTP -e seperti biasa,” ujarnya
Ia juga mengatakan bahwa mereka secara bertahap menerapkan IKD tersebut pertama kepada jajaran Disdukcapil kemdian jajaran penjabat dilingkup Pemerintah Kecamatan dan kabupaten Murung Raya.
“Terakhir nanti kita akan bertahap menerapkanya kepada masyarakat umum,” ungkapnya.
Regita menyebutkan, masyarakat yang memiliki handphone dan tidak memiliki semua tetap dilayani di Disdukcapil Murung Raya.
“Semua kami layani, yang tidak punya handphone tetap kami layani tidak ada paksaan punya gawai. Tetapi kami secara bertahap sampai mereka nanti punya gawai hingga kita semua masuk kedalam identitas kependudukan digital,” terangnya.
Terakhir ia menambahkan bahwa Digitalisasi Disdukcapil tersebut akan merubah peradaban dan memegang peranan yang penting dalam mendrong terciptanya pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, cepat dan murah melalui IKD.
“Digitalisasi administrasii kependudukan untuk pelayanan publik dalam rangka menyukseskan pemanfaatan data bagi instansi pengguna. Ini merupakan hal yang strategis bila dikaitkan dengan isu diqitalisasii global saat ini. Serta perkembangan Pemerintah Indonesia yang sedang mengkonsolidasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau menggunakan gawai,” tutupnya. (C15)