CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur mengeluarkan surat edaran bagi fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan dokter praktik untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
Begitu juga dengan apotek dan toko obat, dilarang menjual obat bebas dan bebas terbatas berbentuk sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah Pusat. Keputusan tersebut dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan RI.
“Sambil menunggu otoritas obat/BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, sementara kami edarkan larangan tersebut,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi, Kamis 20 Oktober 2022.
Sikap tersebut diambil merujuk dari sikap Pemerintah Pusat. Mengingat banyaknya anak yang teridentifikasi gagal ginjal akut (accute kidney Injury) sudah mencapai 70 orang per bulan. Bahkan realitasnya kemungkinan bisa lebih.
Hal itupun menjadi perhatian semua pihak, hingga pemerintah mengambil langkah atau posisi konservatif dengan melarang penggunaan obat sirup.
“Saya berharap pihak terkait melaksanakan edaran demi keselamatan kesehatan para balita di Kotim,” harap Umar. (C3)