CATATAN.CO.ID, Sampit – Setelah dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Christian Renata Kesuma atas unggahan di media sosial (medsos) yang dinilai merugikan, terlapor berinisial FR yang merupakan konten kreator di Kota Sampit dipanggil oleh tim penyidik, Selasa, 2 April 2024.
FR terlihat sumringah didampingi dua kuasa hukumnya memenuhi panggilan di Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Ia dimintai keterangan di Unit II Satreskrim Polres Kotim terkait kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mencatut dan menggunakan foto tanpa izin serta membuat dan mengunggah video dari foto itu tanpa izin.
”Tadi terlapor sudah dimintai keterangan terkait laporan saya. Sekitar 3 jam dia di dalam ruang pemeriksaan. Informasi yang didapat, terlapor mengakui perbuatannya,” ucap pengacara aktif ini saat ditemui di Polres Kotim.
Dirinya mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Kotim, Kasatreskrim dan penyidik yang telah menangani kasus ini secara profesional. Sebab sebelumnya, FR sempat membuat pernyataan bahwa dirinya takkan dipanggil oleh polisi selama Kapolres dijabat oleh AKBP Sarpani.
”Terimakasih karna jajaran Polres Kotim sudah bekerja profesional dalam menangani kasus, terlebih kasus yang saat ini saya laporkan, walaupun sebelumnya terlapor ini diduga kebal hukum. Akhirnya si kebal hukum dipanggil juga,” tutur Christian.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba mengatakan, kasus ini harus melalui beberapa tahapan lagi. Seperti keterang saksi ahli hingga gelar perkara. Apabila keterangan saksi ahli sudah memenuhi unsur tindak pidana, maka akan ada penetapan tersangka.
”Sesuai kata Kapolres, semua laporan pasti akan ditindaklanjuti. Jika memang diperlukan untuk mengungkap tindak pidana pasti dipanggil. Tidak ada yang kebal hukum. Kita tunggu proses selanjutnya. Nanti perkembangannya akan saya sampaikan,” ucap Besrom.
Sementara itu, Kuasa Hukum terlapor, Nurahman Ramadani mengatakan tidak ingat berapa banyak pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik kepada kliennya. Namun ia berharap permasalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
”Saya tidak ingat berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan. Saya harap pelapor dan klien say bisa berdamai. Saya yakin pihak kepolisian objektif dalam menangani perkara ini,” ucap Dani.
Dalam perkara ini, FR tidak ditutup kemungkinan juga dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. (C19)