CATATAN.CO.ID, Kasongan – Pihak Kejaksaan Negeri Katingan menahan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan berinisial IMSA dan SCP yang merupakan penyedia mitra tani.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quilem, Selasa, 31 Januari 2023 mengatakan keduanya resmi ditahan sejak Senin, 30 Januari 2023.
“Jaksa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Katingan telah melakukan penahanan kepada 2 (dua) orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Kabupaten Katingan tahun anggaran 2015,” sebut Kasi Pidsus Kejari Katingan, Erfandy Rusdy Quilem.
Ia mengatakan tersangka berinisial IMSA merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan tahun 2015 dan tersangka berinisial SCP merupakan penyelia mitra tani pada program PUAP Kementerian Pertanian R I Tahun 2015.
Penahanan dilakukan oleh jaksa penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf b KUHAP, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana tersebut.
Sebelumnya tersangka IMSA dan tersangka SCP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Katingan pada tanggal 14 Desember 2022 berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
Kini keduanya ditahan oleh jaksa di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari ke depan. (C6).