CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Berdalih hanya meminjam sebentar sepeda motor milik korban, ternyata lama pun ditunggu tak kunjung kembali.
Peristiwa naas ini dialami korban Ija Riani (45), warga Jalan Kalimantan Gang Warga Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat, 21 Juli 2023 pukul 07.57 WIB.
Sepeda motor milik korban jenis Yamaha Xeon dengan Nopol : KH 4818 TI yang dipinjam oleh terduga pelaku SD (34), warga asal Desa Hurung Bunut Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas tidak dikembalikan, sehingga korban melapor ke Polisi.
“Bermula, terduga pelaku datang dan menginap ke rumah korban kemudian pagi sekitar pukul 07.00 WIB meminjam sepeda motor dengan alasan ke rumah temannya di Jalan Tingang. Namun hingga sore, tak kunjung kembali. Korban beberapa kali menghubungi terduga pelaku tetapi tidak di jawab malahan WhatsApp maupun Facebook korban diblokir. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek,” kata Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar, Kamis, 27 Juli 2023.
Berdasarkan itu kata Saiful, dengan serangkaian penyelidikan akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan.
Kini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Pahandut.
“Terhadap terduga pelaku, kita kenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (C12).