CATATAN.CO.ID, Sampit – Pengurus Koperasi Hinje Atei di Desa Tumbang Ngahan, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotim oleh anggotanya atas dugaan penggelapan dana lahan kemitraan.
Robiansyah, salah satu peserta plasma koperasi Hinjei Atei, mengungkapkan bahwa dirinya telah melayangkan laporan ke Polres Kotim pada Minggu, 24 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, dengan harapan kasus tersebut dapat ditindaklanjuti.
“Hari ini saya sudah menyerahkan laporan ke Polres Kotim atas dugaan penggelapan karena hingga kini saya belum menerima sisa hasil kebun dari pihak koperasi,” kata Robiansyah.
Pria berusia 38 tahun itu menjelaskan bahwa sejak koperasi berdiri pada 2012, tanah bersertifikat miliknya telah terdaftar dalam koperasi untuk bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Awalnya, koperasi bermitra dengan PT Hati Prima Agro (HPA), yang kemudian berganti nama menjadi PT Langgeng Makmur Sejahtera (LMS).
Robiansyah mengaku kecewa dengan tindakan pengurus koperasi yang enggan memberikan sisa hasil kebun tanpa alasan yang jelas. Padahal, tanah miliknya telah ditanami kelapa sawit dan hasil panennya sudah sering diambil.
Selain itu, ia menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya adalah jumlah anggota koperasi yang awalnya hanya 175 orang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, tetapi tiba-tiba bertambah menjadi 120 orang.
“Lebih parahnya lagi, ada anggota yang tidak memiliki aset atau lahan tetapi tetap terdaftar sebagai anggota koperasi dan menerima fee dari hasil panen kebun yang bermitra dengan perusahaan,” ungkap Robiansyah.
Ia juga menyebutkan bahwa dirinya sempat dikeluarkan sepihak dari koperasi dengan alasan lahannya tidak mencukupi. Namun, kenyataannya, tanah miliknya telah ditanami kelapa sawit dan sudah beberapa kali dipanen.
Robiansyah menambahkan bahwa kasus ini sebelumnya telah beberapa kali dimediasi oleh Dinas Koperasi Kotim, tetapi tidak menemukan titik terang. Ia berharap laporan yang telah diserahkan ke Polres Kotim dapat segera diproses.(C20)