Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMK Kotim Rp3,2 Juta

Suasana rapat Dewan Pengupahan membahas usulan UMK 2023 Kamis 1 Desember 2022.
Suasana rapat Dewan Pengupahan membahas usulan UMK 2023 Kamis 1 Desember 2022.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kotawaringin Timur sepakat mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) setempat pada 2023 nanti sebesar Rp3.265.848,89. Jumlah itu naik Rp251.127,23 atau 8,33 persen dibanding UMK 2022.

Rapat dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kotawaringin Timur Muhammad Fuad Sidiq. Turut hadir berbagai unsur anggota Dewan Pengupahan yakni dari organisasi pengusaha, serikat pekerja dan instansi terkait.

“Kami tegaskan bahwa yang diputuskan Dewan Pengupahan ini adalah usulan, bukan penetapan karena yang menetapkan itu nanti Pak Gubernur. Jadi kami merekomendasikan ke bupati, kemudian bupati menyampaikan kepada gubernur. Paling lambat 7 Desember sudah ditetapkan oleh Pak Gubernur,” kata Fuad usai memimpin rapat tersebut, Kamis, 1 Desember 2022.

Menurut Fuad, penghitungan penyesuaian UMK tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022. Hal itu juga sudah dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja.

Saat pembahasan, terjadi perbedaan pendapat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hal itu lantaran organisasi tersebut berpendapat bahwa penghitungan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 menggunakan acuan pada inflasi atau pertumbuhan ekonomi tertinggi untuk dipilih, sementara penghitungan berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yaitu pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan upah minimum provinsi (UMP).

Akibat perbedaan pendapat itu, Apindo tidak ikut menandatangani berita acara kesepakatan Dewan Pengupahan tersebut. Namun Fuad mengaku memahami hal itu lantaran sikap tersebut memang sudah menjadi keputusan Apindo pusat yang bahkan mengajukan uji materil terkait masalah itu.

“Kami meminta maaf kepada para pengusaha, tetapi inilah yang terjadi dan ini yang kita lakukan. Kita akan jalankan. Kalau sudah ditetapkan gubernur, mereka wajib mengikuti. Selama belum ada putusan uji materil dari Mahkamah Agung,” kata Fuad.

Fuad menegaskan, pihaknya tetap berjalan dan memproses hasil rapat Dewan Pengupahan. Jika ini tidak dijalankan, justru pihaknya yang akan disalahkan karena UMK harus segera ditetapkan.

Sementara itu pengurus Apindo Kotim yang hadir tidak bersedia berkomentar dengan alasan kewenangan tersebut memberikan pernyataan ada pada Ketua Apindo yang kebetulan berhalangan hadir. (C2)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *