CATATAN.CO.ID, Kasongan – Jajaran DPRD Kabupaten Katingan mengingatkan kepada para aparat sipil negara atau ASN di daerahnya agar tidak ikut ikutan berkomentar konten-konten politik di media sosial atau medsos.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Katingan, Wiwin Susanto, Senin, 18 November 2024.
“Akan sangat beresiko kalau para pegawai pemerintahan ikut komen terkait konten politik di media sosial,” katanya.
Wiwin Susanto mengatakan, selain Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer ataupun Tenaga Harian Lepas (THL), jangan sampai ikut komentar.
Untuk itu politisi PKB ini meminta kepada para pegawai tidak ikut komen terhadap konten politik. Ini dilakukan agar tidak terkena pelanggaran yang bisa saja merugikan yang bersangkutan.
Pasalnya, kata Wiwin Susanto sudah ada aturan tersendiri terhadap netralitas pegawai yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sudah disepakati oleh Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN, yaitu SKB nomor 2 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil sipil negara dalam pengelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan. (C6)