CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, H Abdul Kadir mendesak agar pemerintah daerah tegas untuk melarang Lokalisasi Pal 12 beroperasi.
Menurutnya tidak hanya di Pal 12, Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang itu saja
Akan tetapi juga semua lokalisasi yang ada di Kotim serta warung-warung prostitusi. Bahkan begitu juga untuk hotel-hotel terbukti menjadi ajang prostiltusi tersebut.
“Pemkab harus tegas dalam menegakkan aturan terkait hal tersebut, bukan hanya di Pal 12 tetapi di beberapa titik yang terindikasi adanya praktek prostitusi terselubung,” tegasnya.
Ia berharap agar pemerintah aktif menggandeng dan melakukan sosialisais bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di areal-areal eks lokalisasi tersebut untuk bisa kembali melaksanakan kehidupan selayaknya masyarakat biasa
Tokoh agama di Kotim ini juga mengajak peran dari semua tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk mencegah kembalinya beroperasi lokalisasi dan lain sebagainya di Kotim.
Itu harus dilakukan untuk menjadikan Kotim ini sebagai Kota yang agamis dan berkah, apalagi lokalisasi itu sudah secara resmi ditutup pada 2017 silam. (C4)