CATATAN.CO.ID, Kasongan– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan telah melakukan pemetaan terhadap delapan indikator tempat pemungutan suara (TPS) yang dianggap rawan terjadinya pungut hitung pada Pemilihan 2024. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan atau hambatan yang dapat terjadi pada hari pemungutan suara.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan, Yosafat E Kawung, melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Usman Sitepu, menjelaskan bahwa pemetaan ini mencakup delapan variabel yang melibatkan lebih dari 161 kelurahan dan desa di 13 kecamatan di Kabupaten Katingan.
“Hasilnya terdapat delapan indikator TPS rawan yang paling sering terjadi dan perlu diantisipasi,” ujar Usman Sitepu, Senin, 25 November 2024.
Pemetaan ini dilakukan pada 10 hingga 15 November 2024 dengan fokus pada delapan variabel kerawanan, antara lain:
- Penggunaan hak pilih: Ketidakcocokan data pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih di luar DPT (DPTb), serta potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK).
- Penyelenggara Pemilu: Penyelenggara yang tidak sesuai domisili atau tidak netral.
- Pemilih disabilitas: Pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT atau rawan pemungutan suara ulang (PSU).
- Keamanan: Potensi gangguan seperti kekerasan, intimidasi, atau penolakan terhadap proses pemilu.
- Politik uang: Praktik politik uang yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.
- Politisasi SARA dan ujaran kebencian: Penyebaran isu SARA dan ujaran kebencian yang dapat memecah belah pemilih.
- Netralitas penyelenggara: Keterlibatan ASN, TNI, Polri, kepala desa atau perangkat desa dalam kegiatan politik praktis.
- Kekurangan logistik: Adanya kekurangan atau keterlambatan distribusi logistik yang dapat menghambat jalannya pemungutan suara.
Usman Sitepu menekankan bahwa pemetaan ini akan menjadi bahan penting bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilu, media, dan masyarakat secara umum untuk memitigasi potensi gangguan dan memastikan pemungutan suara berjalan lancar, adil, dan demokratis.
“Semua pihak harus bekerja sama untuk menjaga kelancaran pemilu, agar pemungutan suara dapat dilakukan tanpa gangguan yang menghambat pelaksanaan pemilu yang demokratis,” tambahnya. (C6)