CATATAN.CO.ID, Sampit – Beberapa hari terakhir ini Dinas Sosial bersama Satpol PP Kotawaringin Timur (Kotim) menertibkan pengamen, pengemis, dan peminat-minta yang beraktivitas di Sampit. Belasan orang dijaring dalam kegiatan tersebut. Salah satunya adalah keluarga pengemis yang berjumlah 8 orang, terdiri dari saudara dan sepupu.
Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik Satpol PP dan Dinsos, satu keluarga tersebut berpenghasilan Rp 1 juta dalam sehari. Dengan jam kerja hanya 2 jam saja.
“Kami menangkap 1 keluarga. Rata-rata mereka hanya bekerja dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Hasil rata-rata Rp 1 juta,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim Marjuki, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sugeng Rianto, Senin, 30 Januari 2022.
Rp 1 juta tersebut dihasilkan oleh 5 anak bawah umur yang dipekerjakan oleh ibunya. Sedangkan 3 sepupu mereka juga rata-rata mendapatkan hasil yang sama.
Mereka merupakan warga Kabupaten Seruyan. Sengaja ke Sampit untuk melakukan hal tersebut. Karena mereka menganggap, menjadi pengemis di daerah ini sangat menjanjikan.
“Rata-rata 1 orang pengemis dapat Rp 200 ribu dalam 2 jam. Jika 5 orang maka jumlah yang didapat Rp 1 juta. Kalau dihitung 1 bulan, mereka bisa dapatkan Rp 30 juta,” kata Sugeng.
Dari hasil itu keluarga tersebut bisa menyewa rumah dan memiliki mobil. Bahkan, motor yang digunakan juga terbilang keluaran baru.
Para pengemis tersebut terorganisir. Mereka memiliki peran masing-masing. Ibu dari mereka merupakan orang yang memetakan lokasi, sedangkan sang kakak menjadi koordinator lapangan, dan anak mereka yang masih berumur 5 hingga belasan tahun bertugas meminta-minta di jalan.
“Koordinator lapangan juga memantau areal sekitar. Sehingga jika 1 orang saja yang tertangkap maka mereka akan menginformasikan kepada pengemis lainnya untuk pergi,” terang Sugeng.
Pihaknya menduga masih banyak pengemis lainnya di Sampit ini. Namun saat ada penertiban mereka kabur. Ini menjadi perhatian pihaknya, dan akan terus berupaya melakukan penertiban. (C3)