CATATAN.CO.ID, Palangka Raya — Aksi pelarian bandar narkoba bernama Salihin alias Saleh (39) berakhir di tangan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Pelaku yang merupakan DPO kasus sabu ditangkap di rumahnya di Jalan Rindang Banua Gang Akhlak, wilayah Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu, 4 September 2024.
Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara pada Oktober 2022.
Penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan dan informasi yang diperoleh tim BNN RI terkait keberadaan DPO tersebut.
Tim bergerak, dan saat hendak ditangkap, Saleh melarikan diri dan bersembunyi di semak belukar di sebuah rawa. Tim kemudian melepaskan tembakan yang mengenai kaki kiri tersangka hingga berhasil diamankan.
“Dengan keberhasilan penangkapan ini, kami berhasil meruntuhkan patron yang selama ini ia bentuk, yang mana telah melibatkan masyarakat untuk menjaga dan mengawal bisnis gelap mereka,” kata Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, didampingi Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto dan Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono, saat menggelar konferensi pers di depan kediaman Saleh, Jalan Rindang Banua Gang Akhlak, Selasa, 10 September 2024.
Marthinus berkomitmen bahwa pihaknya akan terus melakukan pembasmian terhadap seluruh jaringan narkoba hingga ke aset-aset yang dimiliki tersangka.
“Dari penangkapan tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp902.538.000, puluhan alat isap sabu yang sudah dimodifikasi, serta rambut palsu dan senjata tajam,” bebernya.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara penyerahan dari BNN ke Kejaksaan. (C12)