CATATAN.CO.ID, Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang turun langsung ke Kecamatan Banama Tingang dalam rangka melihat secara langsung masyarakat pembagian lahan plasma dari PT Citra Agro Abadi (CTAA) melalui Koperasi Citra Kahayan Jaya bagi masyarakat sekitar.
Pemberian plasma oleh PT CTAA kepada masyarakat ini, tiada lain untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut sesuai dengan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pulang Pisau Gopritson, Rabu, 12 Juli 2023 mengatakan, Perusahaan PT CTAA anak perusahaan CAA Group, berkeinginan memenuhi kewajibannya, dan di dalam ketentuan tersebut petani plasma harus bekerja sama dengan pemerintah daerah, dan itu harus dibuatkan Surat Keputusan (SK) Petani Calon Plasma.
“Calon Peserta plasma Desa Manen Peduran dan Calon Peserta plasma Desa Manen Peduran itu sudah berproses dan diproses sampai pada pemerintah daerah. Untuk itu, pimpinan daerah dalam hal ini Bupati langsung turun ke lapangan memastikan petani calon plasma itu, apakah itu betul-betul petani yang ada di sekitar atau bukan,” jelas Gopritson.
Dikatakan Gopritson, menyikapi banyaknya jumlah penerima petani calon plasma ini, maka Bupati Pulang Pisau turun ke lapangan secara langsung memverifikasi, dan memastikan petani calon plasma. Setelah dilakukan verifikasi, maka selanjutnya ditetapkan.
Dan tidak kalah pentingnya dalam pemberian plasma ini, tambah Gopritson, nantinya tidak bisa langsung dengan perusahaan, tetapi melalui koperasi.
“Petani calon plasma dan koperasi ini harus tahu hak dan kewajibannya,” beber Gopritson.
Untuk itu, sambung Gopritson, Bupati Pulpis mengharapkan lahan yang sudah ikut plasma jangan sampai pindah tangan, dan lahan tersebut merupakan aset dari masyarakat itu sendiri.
Apalagi, kata Gooritson, lahan plasma yang diberikan itu, tiada lain untuk biaya hidup para petani itu sendiri. Acara validasi calon petani plasma di Desa Manen Kaleka dan Calon petani plasma Desa Lawang Uru.
“Pada intinya, ibu Bupati mengharapkan agar masyarakat kita yang berdampak dengan perusahaan yang ada di desanya itu tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi bagian dari berdirinya perusahaan itu. Dan di sisi lain, masyarakat kita juga bisa menikmati hasilnya,” tanbah Gopritson.
Dengan kedatangan Bupati yang turun langsung ke lapangan memverifikasi selama 3 hari di Kecamatan Banama Tingan, tiada lain agar masyarakat setempat betul-betul adalah penduduk asli, dan tidak ada masyarakat luar (titipan) yang tidak mempunyai hak di dalamnya.
“Kita bersyukur, setelah dilakukan verifikasi oleh ibu Bupati, semua petani calon plasma ini adalah penduduk setempat, dan tidak ada orang luar, atau petani yang tidak mempunyai hak di dalamnya,” ungkapnya.
Peserta plasma kerja sama PT CTAA dengan Koperasi Citra Kahayan Jaya di Kecamatan Banama Tingang yakni Desa Manen Paduran sebanyak 132 KK dengan luasan 111,4485 hektare, Desa Manen Kaleka sebanyak 134 KK dengan luasan 206,7410 hektare, dan Desa Lawang Uru sebanyak 351 KK dengan luasan 243,9965 hektare, dengan total keseluruhan penerima sebanyak 617 KK dan dengan luasan 662,186 hektare.
“Itu untuk Kecamatan Banama Tingang saja, sedangkan Kecamatan Kahayan Tengah masih proses validasi, diamana sebelumnya sudah melalui proses validasi oleh dinas terkait, yakni Distan, Diskop dan Disdukcapil,” tutupnya. (C16)