CATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menyampaikan pidato pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 dalam rapat paripurna DPRD setempat.
Halikinnor mengatakan, pihaknya menyampaikan gambaran asumsi kebijakan anggaran, baik menyangkut asumsi penerimaan pendapatan dan pembiayaan, maupun dampaknya pada asumsi belanja dengan tetap mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah perubahan kebijakan keuangan negara dan keuangan daerah.
“Penyusunannya berpedoman pada upaya menjaga kesinambungan pembangunan yang terencana dan sistematis untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal efisien efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang lebih mandiri maju dan sejahtera,” kata Halikinnor di Sampit, Senin, 25 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Halikinnor saat rapat paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Kotim Rinie. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Rudianur, Wakil Ketua II DPRD Hairis Salamad, Wakil Bupati Irawati dan Sekretaris Daerah Fajrurrahman.
Halikinnor menyebutkan, berdasarkan perkiraan sementara pendapatan daerah pada tahun 2023 berkisar antara Rp1,7 triliun sampai Rp1,8 triliun. Namun secara riil asumsi pendapatan ini di luar perkiraan dana alokasi khusus dan dana insentif daerah.
Untuk itu, kata dia, sebelum peraturannya diterbitkan maka perkiraan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2023 dijabarkan sebagai angka sementara.
Asumsi pendapatan sebesar Rp1.722.652.131.762 yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp411.509.285.262, pendapatan transfer daerah Rp1.232.283.216.420 serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp78.859.630.080.
Belanja sebesar Rp1.722.652.131.762 perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp14.010.000.000. Perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp14.010.000.000.
Halikinnor menambahkan, sampai saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023.
Pemerintah juga belum menerbitkan Peraturan Presiden mengenai dana alokasi khusus, dana insentif daerah, dana alokasi umum dan dana desa yang bersumber dari APBN.
“Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 akan mengalami penyesuaian kembali,” pungkas Halikinnor. (C2)