CATATAN.CO.ID, Nanga Bulik – BPJS Kesehatan Cabang Sampit bersama dengan Kejaksaan Negeri Lamandau, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lamandau, Pengawas Tenagakerja UPT II Wilayah Pangkalanbun, DPMPTSP serta Disdukcapil Kabupaten Lamandau melaksanakan Koordinasi Forum Kepatuhan untuk membidik badan usaha yang belum patuh, Kamis, 28 Juli 2022.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Budi Sukwara sangat megapresiasi atas dukungan semua pihak terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimana semua pihak yang berwenang dapat berpartisipasi dengan mengambil perannya masing-masing untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Lamandau.
“Kita sangat berterimakasih atas kolaborasi yang dilakukan, karena seluruh pihak secara komitmen telah mendukung keberlangsungan Program JKN khususnya dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Lamandau. Upaya ini perlu dilakukan karena memang masih ada badan usaha yang membutuhkan tindak lanjut agar tentunya badan usaha dapat patuh terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan kepesertaan program JKN,” ungkap Budi.
Budi juga menambahkan bahwa untuk di wilayah Kabupaten Lamandau, masih terdapat 17 badan usaha yang cut off selama tahun 2021, 7 badan usaha diantaranya yang tidak ditemukan dan 7 badan usaha menunggak oleh karenanya bantuan dari pihak seperti pengawas tenaga kerja dan Dinas Ketenagakerjaan sangat diperlukan.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketanagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, Atie Dieni sangat mendukung terkait dengan kepatuhan badan usaha. Pihaknya juga akan melakukan pemantauan terhadap badan usaha yang terindikasi tidak patuh sehingga bisa untuk ditindak lanjuti.
Menurutnya data valid sangat dibutuhkan untuk memudahkan pembinaan terhadap badan usaha yang belum patuh terhadap Program JKN. Sebagai instansi yang berwenang membidangi ketenagakerjaan, dirinya menyebut Disnakertrans Kabupaten Lamandau siap mendukung, mendorong serta melaksanakan pengawasan agar kepatuhan badan usaha bisa terlaksana.
“Bila diperlukan untuk berkolaborasi dengan pihak-pihak yang berwenang untuk turun kelapangan tentunya kami siap untuk membantu melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai dengan tupoksi kita di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diharapkan dengan adanya Kerja sama dan kolaborasi dengan semua pihak kepatuhan badan usaha di Kabupaten Lamandau dapat meningkat dan tentunya terjaga,” tutup Atie. (C8)