Berkas P21, Polda Kalteng Limpahkan Kasus Oknum Polisi Bunuh Warga ke Kejaksaan

Penyidik Polda Kalteng membawa dan melimpahkan para tersangka ke Kejaksaan
Penyidik Polda Kalteng membawa dan melimpahkan para tersangka ke Kejaksaan

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Polda Kalteng melimpahkan kasus pembunuhan warga sipil dengan dua orang tersangka yakni oknum Polisi Brigpol Anton Kurniawan dan seorang sopir taksi online, Haryono.

Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P-21.

“Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan dengan tersangka saudara AK dan saudara H,” kata Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu, 12 Februari 2025.

Erlan mengatakan, hal ini sudah menjadi komitmen Polda Kalteng bahwa penyidik telah menjalankan tugasnya secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Kita juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungannya sehingga penyidik menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan benar,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan hukuman mati.

Untuk diketahui, bermula adanya penemuan jasad warga sipil di Kabupaten Katingan pada Desember 2024 silam.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan alhasil diketahui pelakunya dua orang yakni oknum Polisi berpangkat Brigpol dan seorang sopir taksi online dengan kasus penembakan disertai pencurian dengan kekerasan atau Curas. (C12).

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *