CATATAN.CO.ID, Sampit – Dari awal Ramadan hingga saat ini, sedikitnya ada puluhan sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar (bali) ditertibkan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim).
”Sudah ada 60 unit motor yang kami tertibkan. Para pelanggar kami suruh buat perjanjian agar tidak mengulangi lagi,” ucap Kasatlantas Polres Kotim, AKP Firdaus Canggih Pamungkas, Rabu, 3 April 2024.
Bukan hanya itu, para pelanggar juga diminta menunjukan dokumen kendaraan. Jika memang lengkap, maka yang bersangkutan harus mengembalikan kondisi motornya sesuai standar. Kendati demikian, motor nya tetap akan ditahan hingga H+ 20 Hari Raya Idul Fitri.
Jika tidak bisa menunjukan dua dokumen kendaraan, yakni STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang bersangkutan beserta kendaraannya akan diserahkan ke Satreskrim Polres Kotim.
”Kalau tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, berarti itu indikasi kendaraannya diduga di dapat dari hasil tindak kejahatan. Ketika yang bersangkutan berkendara menggunakan (motor) itu, itu sudah jatuhnya bukan lagi pelanggaran lalu lintas, tapi tindak pidana. Jika terbukti tindak pidana, maka akan dipenjara,” tegas Canggih. (C19)