Berantas Narkoba, Polda Kalteng Ungkap 215 Kasus selama Tiga Bulan Terakhir

Pemusnahan barang bukti narkoba di Depan Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng Rabu 5 April 2023
Pemusnahan barang bukti narkoba di Depan Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng Rabu 5 April 2023

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil mengungkap sebanyak 215 kasus peredaran narkoba dengan 251 orang tersangka pada periode bulan Januari hingga Maret tahun 2023.

Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto, melalui Kabidhumas Kombes K. Eko Saputro, didampingi Dirresnarkoba Kombes Nono Wardoyo, memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba yang bertempat di depan Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Rabu, 5 April 2023.

Pemusnahan juga dihadiri oleh perwakilan dari BNN Provinsi Kalteng, BBPOM Palangka Raya, Kejati Kalteng serta Pengadilan Negeri Palangkaraya

Kabidhumas menyampaikan bahwa dari 215 kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran, kali ini pihaknya akan memusnahkan barang bukti sebanyak 528,06 gram sabu yang berasal dari Tujuh (7) kasus dengan delapan (8) orang tersangka yang berhasil diungkap pada bulan Febuari sampai dengan Maret 2023.

Adapun dari 7 kasus tersebut merupakan pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng yang berasal dari dua wilayah Kabupaten atau Kota yaitu Kota Palangka Raya sebanyak lima kasus dengan enam orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 53,28 gram, Kabupaten Gunung Mas sebanyak dua kasus dengan dua orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 474,78gram.

“Untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar,” katanya.

Selanjutnya barang tersebut dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kabupaten ; Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau, Katingan, dan Kota Palangka Raya serta dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.

“Barang tersebut dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Kab. Gunung Mas dan Kab. Barito Utara, Kab. Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur , Murung Raya, Pulang Pisau, Kapuas di Provinsi Kalteng,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan untuk kepada para tersangka yang merupakan pengedar akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.

“Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 528,06 gram sabu maka kita telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 10.560 jiwa dengan asumsi satu gram dibagi menjadi 10 paket hemat dan satu paket hemat dapat dipakai oleh dua orang,” tutupnya.(C1/*) 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *