CATATAN.CO.ID, Sampit – Damang Adat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, M. Fitriansyah mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menemukan adanya pelanggar sanksi adat buang sampah sembarangan.
“Sejauh ini belum ada kami temukan, pelanggar sanksi adat buang sampah sembarangan di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,” kata Fitriansyah, Kamis, 5 Januari 2023.
Ia pun bersyukur, dengan adanya penerapan sadat di wilayahnya, sebagian besar warga sudah mulai menyadari akan pentingnya arti dari kebersihan.
“Mengenai hukum Adat di Kecamatan MB Ketapang berkalan dengan baik sesuai gugas fungsi Damang Kepala Adat sebagai penegak Hukum Adat sesuai dengan perda nomor 6 tahun 2012,” tutur Fitriansyah.
Menurutnya, indikator berjalannya sanksi adat dapat dilihat dari spot-spot yang dulunya dijadikan sebagai tempat membuang sampah sembarangan.
“Seperti contohnya, di sisi-sisi atau samping-sampinh jalan. Alhamdulillah, sekarang sudah cukup signifikan berkurang,” tambah Fitriansyah.
Meski begitu, ia pun mengakui masih ada sampah-sampah kecil yang ditemukan. Namun, jumlahnya sudah sangat sedikit dan tidak lagi menimbulkan tumpukan sampah.
“Tidak seperti dulu, kalau dulu kan banyak warga yang buang sampah rumah tangga. Dari aktivitas rumah tangga sehari-harinya, langsung dibuang satu kantung plastik penuh secara sembarangan saja,” imbuh Fitriansyah.
Adapun, sanksi adat buang sampah sembarangan di Kecamatan MB Ketapang sudah diberlakukan sejak diresmikan Bupati Kotim, Halikinnor 4 Oktober 2022 lalu.
Fitrianysah pun berharap, mudah-mudahan hal ini bisa menjadi budaya untuk anak cucu kita kedepan agar bisa menjaga kebersihan, supaya lingkungan kita tetap asri. (C10)