Belasan Anak Bawah Umur di Palangka Raya Ditangkap karena Curi Motor

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Rony M Nababan didampingi Kanit Jatanras Ipda Helmi Yahya saat pers rilis Curanmor, Jumat, 2 Agustus 2024.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Rony M Nababan didampingi Kanit Jatanras Ipda Helmi Yahya saat pers rilis Curanmor, Jumat, 2 Agustus 2024.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya- Sebanyak 11 anak di bawah umur dan satu orang dewasa di Kota Palangka Raya ditangkap Polisi karena diduga mencuri sepeda motor.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Boy Herlambang melalui Kasatreskrim Kompol Rony M. Nababan mengatakan, sebelas anak di bawah umur yang terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut rata-rata masih pelajar.

“Ada 11 anak masih di bawah umur dan satu orang dewasa sudah kita amankan. Sehingga total ada 12 orang yang diamankan berikut barang bukti sepeda motor berbagai merek. Ada 5 motor yang masih utuh sisanya sudah dipreteli. Selain itu ada 4 sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan tindak kejahatan juga kita amankan,” kata Rony didampingi Kanit Jatanras Ipda Helmi Yahya saat menggelar press release, Jumat, 2 Agustus 2024.

Total ada 9 sepeda motor curian yang  diamankan petugas yakni sejak April hingga Juli 2024.

Menurut Rony, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor tersebut berawal dari laporan korban dan petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Modusnya, kelompok anak ini melakukan tindak kejahatan dengan cara mengambil sepeda motor dan mempretelinya bersama-sama untuk digunakan dan dipasang pada motor pribadinya.

“Atas perbuatannya, khusus untuk pelaku orang dewasa petugas melakukan proses hukum yang berlaku. Sementara sebagian anak di bawah umur juga dilakukan penahanan karena sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan yang serupa,” pungkasnya. (C12).

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *