CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Natsir mengatakan kebanyakan para peserta pemilihan umum (Pemilu) masih kurang sadar melaksanakan aturan.
”Kesasaran peserta pemilu masih kurang. Seminggu sebelum masa tenang, kami sudah mengirim surat, bahkan KPU pun telah mengundang peserta pemilu untuk menurunkan secara mandiri menertibkan APK,” ucapnya.
”Batasnya pada tanggal 10 Februari 2024, sampai pukul 23.59 WIB, tapi nyata nya masih banyak yang tidak menertibkan secara mandiri,” lanjut Natsir.
Pihaknya bersama petugas gabungan dari Panwascam, Satpol PP, TNI dan Polri tengah melakukan penertiban APK yang mudah dijangkau. Sementara yang berada di papan reklame maupun di atas gedung, pihak peserta pemilu lah yang akan menertibkannya.
”Untuk yang di Billboard dan atas gedung, kami belum bisa menertibkannya, karena kekurangan alat. Kami sudah menghubungi yang bersangkutan, dan memberikan waktu,” jelas Natsir di sela penertiban APK di Jalan Cilik Riwut Sampit.
Diungkapkannya, penertiban APK dilakukan pihaknya pada saat masa tenang yang dimulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Saat ini masih banyak peserta pemilu yang kurang sadar, sekitar 50 persen lebih.
”Peserta yang melanggar masa tenang akan disurati dan pencabutan APK seperti saat ini, tidak ada pidana. Pidana hanya akan ada untuk yang melakukan politik uang,” bebernya. (C19)