CATATAN.CO.ID, Sampit -Kepolisian Resor Kotawaringin Timur memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba, Rabu, 25 Januari 2023. Sejak 1 hingga 25 Januari 2023, Polres Kotim sudah mengamankan 642,48 gram.
“Ini merupakaan pemusnahan sabu hasil penangkapan sejak tanggal 1 sampai 25 Januari 2023,” Kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Rabu, 25 Januari 2023.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Sarpani didampingi Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko dalam pemusnahan. Pemusnahan juga disaksikan langsung oleh 20 orang tersangka.
“Pemusnahan ini pertama kali di tahun 2023,” katanya.
Sarpani menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 21 laporan polisi (LP), dengan barang bukti narkoba yang dimusnahkan sebanyak 642,48 gram yang merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Kepolisian Resor Polres Kotim.
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 96 bungkus plastik dengan berat bersih keseluruhan 642,48 gram sabu. Barang bukti tersebut dari 21 laporan polisi (LP), hasil pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran polsek sebanyak 11 LP dan Satresnarkoba 10 LP.
Rinciannya, barang bukti didapatkan dari tersangka CC sebanyak 2,32 gram, NU 4,78 gram, SA 3,88 gram, RB 5,24 gram, AS alias Bejo 24,24 gram, AS 1,11 gram, BA 1,4 gram, SS 0,12 gram, MF 1,45 gram. Serta MR yang merupakan bandar sabu dengan barang bukti sabu dengan berat 597,95 gram.
Semua barang bukti dari pengungkapan kasus sejak tanggal 1 sampai 25 Januari 2023, dari 10 tersangka. Dengan jumlah keseluruhan barang bukti sabu sebanyak 642,48 gram.
Sabu dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam air yang dicampurkan dengan larutan kimia.
Kemudian air dari hasil pemusnahan tersebut dibuang ke selokan.
Sarpani menjelaskan, melalui pemusnahan ini, polisi tidak akan membiarkan adanya celah penyalahgunaan narkoba di Kotim. Pihaknya memastikan peredaran narkoba dalam bentuk apapun harus diberantaa, hingga ke akar-akarnya.(C11)