Bapenda Kotim Siapkan Evaluasi Perda Pajak, Pastikan Penyesuaian Tarif Tak Memberatkan

Rapat koordinasi evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi, Selasa, 27 Mei 2025
Rapat koordinasi evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi, Selasa, 27 Mei 2025

CATATAN.CO.ID, Sampit – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mempersiapkan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan tarif yang diberlakukan tidak memberatkan masyarakat dan sesuai ketentuan pusat.

Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, mengatakan bahwa proses evaluasi dilakukan menindaklanjuti hasil koreksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan. Setelah surat hasil evaluasi dari Kemendagri diterbitkan, pemerintah daerah hanya memiliki waktu 15 hari untuk menetapkan hasil perbaikan.

“Begitu surat dari Kemendagri terbit, kita hanya punya waktu 15 hari untuk menetapkan. Karena itu, kita sudah berkoordinasi dengan seluruh OPD pemungut, DPRD, dan pihak kementerian agar tidak ada keterlambatan,” ujar Ramadansyah, Rabu, 28 Mei 2025.

Menurutnya, salah satu fokus utama dalam evaluasi tersebut adalah penyesuaian sejumlah tarif retribusi yang dinilai terlalu tinggi. Penyesuaian ini mempertimbangkan masukan masyarakat serta hasil evaluasi dari dua kementerian terkait.

“Misalnya, tarif yang dinilai memberatkan oleh masyarakat akan kita sesuaikan. Ini juga berdasarkan saran dari Kementerian Keuangan agar tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan di tingkat provinsi maupun nasional,” jelasnya.

Ramadansyah juga menyoroti pentingnya sinergi antarpemerintah daerah, khususnya dalam hal pengelolaan pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta retribusi air tanah dan air permukaan. Ia menyebutkan, sejak sistem baru diterapkan, pembayaran pajak kendaraan langsung masuk ke kas daerah masing-masing, bukan lagi melalui mekanisme bagi hasil.

“Kami bekerja sama dengan Bapenda Provinsi, Satlantas, dan Jasa Raharja untuk melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pajak kendaraan. Ini bukan razia, tetapi bentuk sosialisasi tentang kewajiban pajak dan pentingnya keselamatan berkendara,” tambahnya.

Ia memastikan bahwa komunikasi dengan DPRD juga telah dilakukan agar pembahasan hasil evaluasi dapat segera dijadwalkan dalam Badan Musyawarah (Banmus), sehingga proses penetapan tidak molor.

“Sanksi penundaan penyaluran 15 persen dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tentu ingin kita hindari. Target kami, evaluasi ini bisa selesai maksimal bulan Juni,” pungkasnya.(CA/*)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *