Bapenda Kotim Petakan Penunggak PBB, Siap-Siap Dikirimi Tagihan

Layanan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB secara online yang disiapkan Pemkab Kotim.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur yang belum membayar pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) disarankan segera membayarnya. Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki data lengkap wajib pajak yang menunggak PBB-P2.

Kepala Bapenda Kotawaringin Timur Ramadansyah mengatakan, pihaknya memiliki aplikasi pemetaan dan pelaporan PBB-P2. Aplikasi tersebut menampilkan data lengkap dan lokasi objek pajak yang sudah maupun belum bayar PBB-P2.

“Kalau kami buka aplikasinya, objek pajak yang belum bayar PBB-P2 itu akan berwarna merah. Tinggal kami lihat lokasi alamatnya di mana dan siapa pemiliknya. Setelah itu kami kami kirimi tagihan. Jadi kalau ada ASN belum bayar PBB-P2, juga akan kelihatan di sana,” kata Ramadansyah, Rabu, 12 Januari 2022.

Inovasi-inovasi itu merupakan bagian upaya optimalisasi pendapatan asli daerah, khususnya melalui sektor PBB-P2 dan BPHTB. Ini menjadi perhatian serius karena potensinya cukup besar.

Bapenda juga sudah menggunakan layanan melalui e-PBB dan e-BPHTB. Tujuannya untuk memudahkan wajib pajak membayar kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke kantor Bapenda karena bisa dilakukan melalui transfer bank.

Selama ini bisa jadi banyak warga yang kurang patuh membayar PBB-P2 karena malas atau tidak ada waktu membayar ke kantor Bapenda. Terlebih bagi warga yang tinggal di kecamatan, tentu membutuhkan waktu dan biaya tidak sedikit untuk datang ke kantor Bapenda hanya membayar PBB-P2.

Untuk itulah Bapenda membuat inovasi dan kemudahan dalam pembayaran PBB-P2 dan BPHTB. Terobosan ini diharapkan membuat wajib pajak semakin berminat membayar pajak secara rutin.

Dampaknya sangat terasa, padahal aplikasi tersebut baru digunakan Desember 2021 lalu. Target penerimaan PBB 2021 yang ditetapkan sebesar Rp8,5 miliar, ternyata realisasinya mampu menembus Rp9,3 miliar.

Untuk mendukung pemulihan ekonomi, Bupati Kotawaringin Timur juga telah membuat kebijakan dengan membuat program bebas denda PBB-P2.

Kebijakan itu berupa pembebasan denda 100 persen pada 1 Januari-30 Juni 2022, sedangkan bebas denda 50 persen pada 1 Juli hingga 30 Desember 2022.

“Mudah-mudahan dengan upaya-upaya yang dilakukan ini bisa membuat ekonomi pulih dan tumbuh, serta pendapatan asli daerah juga meningkat tajam sehingga semakin kuat dalam membiayai pembangunan daerah kita,” pungkas Ramadansyah. (C2)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *