CATATAN.CO.ID, Sampit– Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, meluncurkam aplikasi layanan elektronik atau E-Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan.
“E-Layanan ini digunakan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2),” terang Kepala Bapenda Ramadansyah, Kamis, 8 Juni 2023,
Diriinya berharap, E-Layanan tersebut dapat mempermudah masyarakat, khususnya wajib pajak.
“Pendaftaran PBB tidak harus lagi datang ke Bapenda, tetapi bisa dilakukan dimana saja asalkan ada sinyal internet melalui E-Layanan,” jelasnya.
Ramadansyah mengatakan, cukup mempersiapkaan foto KTP, fotokopi surat tanah atau SKT untuk langsung didaftarkan di aplikasi E-Layanan.
“Nanti itu akan diverifikasi, jawabannya di aplikasi juga serta untuk pembayaran juga langsung bisa melewati aplikasi,” katanya.
Ramadansyah juga berharap, adanya aplikasi yang mempermudah wajib pajak tersebut jangan sampai menunda pembayaran pajak.
“Kita berharap dengan adanya aplikasi ini pelayanan masyarakat semakin meningkat dan yang terpenting peningkatan penerima pendapatan daerah di sektor PBB,” tutupnya. (C8)