Bangunan Abaikan Ruang Milik Jalan Belum Dibongkar, Marjuki: Belum Ada Jawaban DPUPRPRKP

FOTO DOKUMEN- Anggota Satpol PP Kotim sosialisasi larangan bangunan di atas trotoar dan drainase.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Sejauh ini di Sampit masih ditemukan sejumlah bangunan yang mengabaikan ruang milik jalan. Kondisi tersebut sampai sekarang masih dibiarkan alias belum dibongkar. Kepala Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur Marjuki pun menyampaikan alasan mengapa bangunan tersebut belum dibongkar.

Marjuki mengatakan, pengawasan maupun pengawalan sarana ruang milik jalan terutama terhadap bangunan yang mengabaikan ruang milik jalan menjadi kewenangan pihaknya. Namun, dalam penindakan ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP).

“Ini ada lagi di Jalan RA. Kartini bangunan ruko yang mengabaikan ruang milik jalan. Kami juga berusaha semuanya kami hentikan, tidak ada yang berlanjut. Kami sudah bersurat ke Dinas DPUPRPRKP kapan mau dieksekusi namun belum ada jawaban jadi sejauh ini kami pantau saja dari patroli yang kami lakukan setiap hari nyatanya aktivitas memang berhenti tapi belum bongkar,” katanya, Senin, 3 Oktober 2022.

Marjuki menyebut, DPUPRPRKP yang meminta Satpol PP untuk mengawal serta mengawasi, sudah dilakukan dengan menghentikan aktivitas beberapa bangunan yang mengabaikan ruang milik jalan.

“Harapannya itu tindak lanjut dari DPUPRPRKP, kalau kita beri waktu 7 hari tidak ada pembongkaran dari pemilik bangunan Dinas terkait yang bongkar, tidak perlu menunggu mereka yang bongkar, karena DPUPRPRKP punya alat berat dan yang memiliki sarana ruang milik jalan, Polisi Pamong Praja hanya pengawasan dan pengawalan saja,” tegasnya.

Sementara, sebelumnya Satpol PP juga sudah melakukan pengecekan terhadap bangunan permanen tanpa izin milik SMK PGRI Sampit di Jalan Ki. Hajar Dewantara yang melanggar izin bangunan. Namun sudah lebih satu bulan bangunan tersebut belum dilakukan pembongkaran.

“Aktivitas bangunan ruko milik SMK PGRI sudah berhenti tapi belum dibongkar sampai saat ini, kata mereka mau bongkar sendiri tapi nyatanya belum bongkar, alasannya belum dapat alat berat,” lanjutnya.

Menurut aturan yang berlaku, bangunan harusnya berdiri minimal enam meter dari badan jalan sebagai ruang milik jalan yang bisa dimanfaatkan untuk pelebaran jalan dan lainnya. Jika ingin mendirikan bangunan, sebaiknya pemilik terlebih dahulu berkoordinasi atau konsultasi dengan Dinas Pekerjaan Umum setempat agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

“Program ini terus akan berjalan. Jadi sesuai dengan perintah Bupati, kita tidak boleh lagi bermain-main dengan bangunan, merubah, mengangkat atau menggeser fasilitas-fasilitas pemerintah terutama di ruang milik jalan atau bahu jalan,” tandasnya. (C9)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *