CATATAN.CO.ID, Sampit – Bandar sabu berinisial C (36) akhirnya diciduk aparat kepolisian setelah identitasnya dibocorkan oleh pengedar berinisial HA yang lebih dulu ditangkap di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengatakan bahwa penangkapan C dilakukan di sebuah rumah di Jalan Garungang, Desa Pundu, Kamis, 19 Juni 2025.
“Setelah HA mengaku sabu itu berasal dari C, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap C di rumahnya,” kata AKP Suherman.
Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket sabu seberat total 12,66 gram, satu pak plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas sabu, satu sendok dari sedotan, serta satu unit timbangan digital.
“Barang bukti sabu ditemukan menempel di dinding dapur rumah pelaku. C juga mengakui kepada petugas bahwa sabu tersebut miliknya,” jelasnya.
Kini, C harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C20)