CATATAN.CO.ID, Sampit – Bandar narkotika di Sampit ini, berupaya mengelabui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), dengan menyimpan barang bukti sabu sebanyak 123,32 gram di rumah orangtuanya, di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga.
Meskipun begitu, upayanya gagal, karena polisi dapat mengungkap, hingga menemukan barang bukti tersebut setelah menginterogasi tersangka berinisial SP alias Adi alias Subli (29).
“Pria itu kami tangkap di rumahnya Jalan Ir H Juanda, Sampit. Sedangkan barang bukti kami dapatkan di rumah orangtuanya di Desa Luwuk Bunter,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia, Selasa 2 Agustus 2022.
Sementara, tertangkapnya bandar tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ir H Juanda ada seseorang yang dicurigai mengedarkan sabu.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pria tersebut di rumahnya. Namun, ketika digeledah tidak ditemukan barang bukti narkotika tersebut. Meskipun begitu, mereka menginterogasi hingga, Adi mengakui bahwa menyimpan barang di rumah orang tuanya.
Mengetahui hal itu, polisi bergegas ke lokasi di Desa Luwuk Bunter. Hingga menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 123,32 gram, 2 pak plastik klip besar dan kecil, 2 lembar tisu, sebuah timbangan, kantong plastik, dan sebuah HP.
“Pengungkapan kasus ini masih dalam penyidikan kami, guna mengetahui jaringan dari pria tersebut,” terang Made.
Akibat bisnis haram yang dijalankan tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (C3)