CATATAN.CO.ID, Sampit – Baru awal tahun 2022 di hari ke-18 ini, jajaran Polres Kotawaringin Timur sudah menangkap 10 tersangka kasus narkoba.
“Ada 7 kasus narkoba dengan 10 tersangka,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Selasa, 18 Januari 2022.
Dari 10 tersangka itu 4 di antaranya merupakan perempuan, dua orang merupakan pasangan suami istri.
Dari perkara ini barang bukti sabu yang disita 58 paket sabu berat 86,27 gram. Jumlah tersebut kalau diuangkan Rp 172 juta lebih.
“Kami terus melakukan pengungkapan kasus narkoba,” imbuh Sarpani.
Pihaknya meminta masyarakat agar selalu memberikan informasi kepada polisi kalau tahu ada tempat transaksi narkoba. Sehingga pihaknya akan melakukan pengembangan dan penyelidikan.
“Kami juga berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus narkoba.” (C3)