Astagfirullah! Juru Parkir Kakek 70 Tahun ini Nyambi Jualan Sabu

Pelaku J (baju kuning) saat dimankan oleh Kapolsek KPM.
Pelaku J (baju kuning) saat dimankan oleh Kapolsek KPM.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Astagfirullah. Seorang kakek berinisial J sudah berusia 70 tahun yang mestinya makin mendekatkan diri kepada Tuhan ini justru bertindak sebaliknya. Betapa tidak, juru parkir tersebut merusak generasi anak bangsa dengan menyambi jualan sabu.

Beruntung, sebelum perbuatannya makin meresahkan masyarakat ia berhasil dibekuk tim Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur. Sang kakek ditangkap di sebuah warung di Jalan H. Usman Sampit.

“Pelakunya merupakan seorang kakek sudah berusia 70 tahun,” kata Kasat Satres Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko, Rabu, 7 Juni 2023.

Pelaku diamankan pada siang hari sekitar pukul 14.30 WIB. Saat diamankan pelaku tengah duduk santai di sebuah warung.

“Kita amankan dan lalu kita lakukan penggeledahan terhadap pelakunya, si kakek ini,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka polisi menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus plastik klip kecil dengan berat kotor 7,78 gram.

Selain itu saat diamankan petugas juga menemukan satu buah handphone dan satu buah dompet beserta uang Rp50 ribu dari tangan pelaku.

Sang kakek merupakan seorang pedagang di sebuah kios yang juga merupakan seorang tukang parkir di PPM.

Kini lelaki renta beserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Kotim untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 (1) atau 114 (1) tentang narkotika. (C11)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *