CATATAN.CO.ID, Sampit – Tiga karyawan perusahan PT. TASK I Desa Cempaka Putih Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur diringkus jajaran Polsek Parenggean. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana penggelapan barang.
“Pada Minggu malam, saat security Tapsir hendak pulang ke rumahnya setelah selesai bertugas, di perjalanan dia mendapati satu unit pikap dan satu unit mobil Mitsubish tengah memuat alat-alat atau besi,” kata Kapolsek Parenggean Iptu Akhmad Syaiful Rizal, Sabtu, 7 Januari 2023.
Kasus penggelapan terungkap pada Minggu malam. Saat di perjalanan pulang Tapsir mendapati satu unit pikap dan satu unit mobil Mitsubishi Strada Triton milik Operasional Workshop PT. TASK 1 tengah memuat alat-alat atau besi sparepart bekas pakai kendaraan truk dan tronton yang berada di pinggir jalan ke dalam mobil pikap.
Kemudian Tapsir menginformasikan kepada security lainnya. Sekitar pukul 21.17 WIB dilakukan pemberhentian mobil pikap Grand Max yang bermuatan besi atau Sparpart alat truk dan tronton bekas pakai tersebut dan menanyakan asal muatan.
Pengemudi pickup mengatakan bahwa ia memperoleh alat-alat atau Besi tersebut dari Firman yang merupakan karyawan Workshop Teknik PT.TASK 1.
“Selanjutnya, kejadian tersebut diberitahukan kepada Erwin Rachmam Hidayat selaku Kepala Teknik PT.TASK 1. Kemudian Firman dan Yudi diamankan ke Kantor Mako PT.TASK 1”. Ungkap Akhmad Syaiful Rizal
Penangkapan tiga karyawan dilakukan setelah adanya laporan oleh pihak PT. TASK kepada Polsek Parenggean. Setelah adanya pengakuan dari tersangka.
Tersangka diamankan dengan barang bukti satu buah STNK Kendaraan Daihatsu Grand Max, Satu buah STNK kendaraan Mitsubishi Strada Triton. Alat-alat atau Besi Sparepart bekas pakai kendaraan truck dan troton dengan berat 1.090 Kg.
Adapum kerugian materil yang dialami PT.TASK 1 sejumlah Rp.7.630. Ketiga tersangka dikenai Pasal 374 KUHPidana Jo 55 ayat (1) dan KUHPidana. Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana. (C11)