Angkut 1000 Liter Solar Subsidi, Warga Pulpis Dibekuk di Sampit

ILUSTRASI Pengisian BBM di SPBU
ILUSTRASI Pengisian BBM di SPBU

CATATAN.CO.ID, Sampit – Warga Pulang Pisau berinisial S (44) dibekuk Polisi setelah kedapat mengangkut 1000 liter solar subsidi menggunakan pick up di Jalan Sampurna Barat, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Ketika di Konfirmasi Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi membenarkan adanya kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tersebut yang terungkap pada Jumat, 15 September 2023.

“Kasus ini terungkap bermula saat kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah diselidiki terungkaplah bahwa S (44) akan menyalurkan solar secara ilegal dan berhasil kami gagalkan,” ungkap, Kamis, 21 September 2023.

Menurut Lajun, solar tersebut diperoleh oleh S (44) dari mobil – mobil yang baru mengisi solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umun (SPBU), kemudian dikumpulkan sampai 1000 liter baru di distribusikan.

“Dari hasil interogasi terlapor mengaku bahwa solar tersebut hendak dibawa ke daerah Katingan. Namun lebih tepatnya masih dalam lidik,” beber Kasat.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Mobil Pick up Merk Mitsubishi L 300 warna hitam Nopol N 8965 E beserta STNK, satu buah Profil tank warna putih dengan volume 1000 Liter yang berisikan BBM sbyak kurang lebih 1000 Liter jenis solar subsidi.

Selain itu ada pula unit mesin Pompa hisap Merk MODERN tegangan 220 Volt, Arus 8,5/12 A, D7aya 500 Watt, dua meter plastik selang warna kuning, dan sebuahpipa warna putih dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter.

Menurut Lajun S (44) telah melakuan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tanpa dilengkapi dengan perijinan usaha pengangkutan dan Niaga BBM resmi dari pihak yang berwenang.

“sebagaimana yang dimaksud undang – undang, S (44) kami sangkakan Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 Sub Pasal 53 huruf b dan huruf d Undang-undang Ri Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi,” tandasnya. (C20)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *