CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil menangkap seorang pemuda berinisial TS (30) asal Palembang setelah terlibat aksi pemerasan serta pengancaman terhadap kekasihnya yang ironisnya berumur 10 tahun warga Kota Palangka Raya.
“TS berhasil diamankan di Kota asalnya Palembang Provinsi Sumatera Selatan atas dugaan pemerasan terhadap anak di bawah umur sebagai pacar terduga pelaku,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, saat menggelar konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis, 17 Agustus 2023.
Erlan menjelaskan, terduga pelaku ini mengancam kekasihnya menyebarkan Foto Syur ke media sosial (Medsos) jika tak diberikan uang.
Kasus ini bermula kata Erlan, saat terduga pelaku dan korban berkenalan melalui grup whatsapp ‘Cari Doi’, hingga berlanjut dengan menjalin asmara.
“Modusnya, terduga pelaku meminta kepada korban mengirimkan foto tanpa busana dan ternyata untuk memeras korban,” beber Erlan.
Ditempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Setyo Koes Heriyanto menambahkan, korban merupakan anak di bawah umur tersebut, teperdaya bujuk rayu tersangka agar mau mengirimkan foto tanpa busana dengan janji hanya untuk privasi dan tidak disebarkan.
Namun, usai mendapatkan foto syur korban, tersangka yang sudah punya anak dan istri tersebut mulai memeras korban dengan meminta sejumlah uang untuk keperluan tersangka.
“Jika permintaan uang yang diminta tak dipenuhi, tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto syur korban ke grup whatsApp,” beber Setyo.
Namun, lambat laun korban pun menjadi resah hingga akhirnya ia menceritakan kepada orangtuanya jika selalu menjadi korban pemerasan oleh terduga pelaku.
Tak terima perbuatan terduga pelaku, orangtua korban langsung membuat laporan ke Polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.
“”Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 761 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tutupnya. (C12)