CATATAN.CO.ID, Sampit– Aksi pencurian mesin truk dump yang dilakukan seorang pria berinisial BP (40), warga Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur (Kotim), terungkap setelah polisi berhasil menangkapnya.
BP (40) diketahui mencuri mesin Bosch Pump truk dump model B63 Engine W04D-TR 22010-E0532 milik korban di Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Minggu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, mengungkapkan bahwa tersangka BP telah diamankan bersama barang bukti hasil curian untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
“Selain tersangka, sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu kunci shock berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk melepas mesin, satu unit motor untuk mengangkut, dan satu buah tas,” beber Kasat.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan dua saksi yang sedang melakukan kontrol di sekitar lokasi kejadian. Mereka menemukan mesin Bosch Dutro di dalam parit depan pagar sebuah rumah kosong dan merasa curiga.
Setelah melaporkan temuan tersebut kepada korban, mereka melakukan pengintaian. Saat pelaku datang untuk mengambil mesin tersebut, saksi dan korban langsung menyergapnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Sementara itu, pelaku disangkakan Pasal 363 ke-5 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (C20)