CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemkab Kotawaringin Timur menemukan 46 kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi di 2 kecamatan di daerah ini. Sehingga Kotim ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai zona merah wabah PMK.
“Kotim zona merah PMK,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim, Rihel, usai memimpin rapat pembentukan Satgas Penangangan PMK Kotim, Jumat, 8 Juli 2022.
Saat ini ada 46 kasus PMK yang ditemukan, 21 ekor sapi di antaranya terpaksa dipotong. Karena kondisi sakitnya parah sehingga tidak bisa disembuhkan.
Kondisi ini yang membuat Kotim masuk sebagai kabupaten zona merah dari pusat. Karena dalam aturan, 1 ekor saja ditemukan hewan ternak positif PMK, maka sudah masuk dalam katagori zona merah.
Dari hasil tracking dan tracing Dinas Pertanian, dua kecamatan yang ditemukan kasus PMK, yakni Telawang dan Mentawa Baru Ketapang.
“Dinas Pertanian juga telah berupaya untuk mengantisipasi penyebaran kasus PMK tersebut, dan saat ini pemeriksaan terus berjalan,” terang Rihel.
Kasus PMK saat ini tengah menjadi perhatian Pemkab Kotim. Pemerintah sudah melaksanakan rapat untuk pembentukan Satgas Penangangan PMK terdiri dari Dinas Pertanian, TNI/Polri, KKP, Datpol PP, Diskominfo, dan Dishub.
“Nanti ada rapat lanjutan menentukan keterlibatan penanganan dan upaya pencegahan,” kata Rihel. (C3)