Mediasi Berlanjut, Sengketa Lahan di Parenggean Belum Temui Penyelesaian

Sidang perdata Kelompok Tani Mari Bertani Kanaan dan Sriyanto digugat oleh Masliana.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Masliana menggugat Kelompok Tani Mari Bertani Kanaan dan Sriyanto secara perdata di Pengadilan Negeri Sampit, sidang kedua digelar dengan agenda mediasi.

Namun demikian dalam mediasi yang dipimpin oleh mediator Edi Rosadi Rabu, 25 Mei 2022 belum menemui titik penyelesaian dan mediasi akan dilanjutkan pekan mendatang.

Sidang perdana yang dipimpin majelis hakim Hendra itu memberikan kesempatan kepada dua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Masliana sebagai penggugat dalam sidang itu memberikan kuasa kepada Edward Saragih, sementara itu tergugat I dan II memberikan kuasa kepada Enos S. Ginting.

“Kita berikan kesempatan untuk melakukan mediasi terlebih dahulu, bagaimana untuk mediator apakah menunjukan sendiri atau diserahkan ke kami” kata Hendra.

Kedua belah pihak menyerahkan kepada hakim, hingga ditunjuk Edi Rosadi sebagai hakim mediator.

Sementara itu kuasa hukum tergugat Enos S. Ginting berharap mediasi itu bisa menghasilkan perdamaian yang dituangkan didalam akta Perdamaian sebagaimana yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak sampai berlanjut pada sidang pembuktian.

“Jikapun tidak tercapai perdamaian, kita ikuti proses selanjutnya, kami siap lakukan pembuktian atas gugatan mereka,” tegasnya.

Ginting juga mengaku akan mendengar keinginan penggugat, sepanjang keinginan mereka tidak melebihi batas kemampuan dan ketentuan perundangan undangan yang berlaku, mereka akan mengabulkannya.

Ia juga menyebutkan objek yang di permasalahan penggugat selama ini dikuasai oleh tergugat I dan II, dengan legalitas yang sah.

“Lahan itu juga saat ini ada tanaman sawit klien kami,” tegasnya.

Sementara itu dalam posita gugatanya penggugat mengklaim tanah yang dikuasai tergugat adalah milik mereka.

Di mana tanah yang mereka akui itu berlokasi di Jalan loging PT Inhutani III KM 12 arah simpang V atau Jalan PT Mustika Wijaya Indah Indu Tani III dengan ukuran panjang 1.800 depa dan lebar 1.400 depa masuk dalam Kelurahan Bajarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Usai mediasi penggugat saat diminta keterangannya terkait hal tersebut masih enggan berkomentar dengan alasan masih proses mediasi. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *