CATATAN.CO.ID, Sampit – Aparat kepolisian di berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang hendak dilakukan di sebuah rumah kosong. Seorang pria berinisial F (30) diciduk saat menunggu pembeli di dalam mobil Daihatsu Ayla warna silver, yang terparkir di halaman rumah kosong di Jalan Partoe Muksin, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa malam, 24 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Jaya Karya, Iptu Subronto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Benar, mas. Pelaku F sudah kami tahan dan saat ini tengah diproses secara hukum,” kata Subronto saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 3,06 gram yang ditemukan di dalam mobil pelaku. Selain itu, turut disita satu pack plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas sabu, satu unit timbangan digital, serta uang tunai senilai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
“Atas perbuatannya, F kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(C20)