Dikira Tamu Biasa, Penginap di Losmen Ternyata Pengedar Sabu

Tersangka kasus narkoba bersama barang bukti diamankan Polsek Telawang
Tersangka kasus narkoba bersama barang bukti diamankan Polsek Telawang

CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang pria berinisial HI (36) ditangkap Unit Reskrim Polsek Telawang saat sedang menginap di sebuah losmen di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Ia ternyata membawa dua paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di saku celana.

Kapolsek Telawang, Ipda Budi Hartono, mengungkapkan bahwa penangkapan itu terjadi, Rabu, 18 Juni 2025, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan HI.

“HI kami tangkap di sebuah losmen di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 86, Desa Sebabi. Saat penggeledahan, kami temukan dua paket sabu seberat total 10,01 gram yang dibungkus tisu dan disimpan dalam kotak rokok di saku celana sebelah kanan,” terang Budi, Senin, 23 Juni 2025.

HI yang sempat tampak seperti tamu biasa itu langsung diamankan petugas tanpa perlawanan. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selain menangkap tersangka, kami juga melakukan pengembangan untuk menelusuri dari mana asal barang haram tersebut,” tambahnya.

HI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C20)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *