CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang pria berinisial AR (44), warga Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditangkap aparat kepolisian karena menyimpan narkoba jenis sabu di dalam rumahnya.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi mendatangi rumah AR di Jalan Tjilik Riwut Km 38, Desa Jemaras, setelah mendapatkan laporan dari warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolsek Cempaga, AKP Rochim, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan terhadap laporan warga. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar yang disembunyikan di sela-sela dinding kayu dapur.
“Barang bukti tersebut diakui milik AR. Berat kotor keseluruhan sabu mencapai 2,67 gram,” ungkap AKP Rochim kepada awak media.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu botol bekas produk Skintific, satu pak plastik klip bening, satu sendok kecil dari sedotan plastik, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Kini, AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“AR sudah kami tahan dan proses hukum sedang berjalan,” tutup Kapolsek. (C20)