CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam kasus narkoba, Sandy Wahyu Wijaya, berhasil ditangkap kembali setelah sempat kabur selama enam jam, Selasa malam, 3 Juni 2025.
Terdakwa melarikan diri sesaat setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Ia kabur saat akan dimasukkan kembali ke Lapas Klas IIB Sampit sekitar pukul 18.10 WIB.
“Kaburnya saat di halaman Lapas usai persidangan. Sekitar pukul 00.15 WIB dini hari, terdakwa berhasil diamankan kembali,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotim, Nofanda Prayuda, Rabu,4 Juni 2025.
Sandy kabur dengan cara melepaskan borgol di dalam mobil tahanan kejaksaan yang membawanya dari pengadilan ke Lapas. Setibanya di Lapas, saat tahanan satu per satu diturunkan, ia langsung melarikan diri menuju semak-semak gelap di sekitar lokasi.
Petugas kejaksaan dan Lapas segera melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak. Pencarian dilakukan hingga larut malam dengan menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pelarian.
“Tim gabungan juga meminta bantuan BPBD Kotim untuk menerbangkan drone bersensor panas, namun keberadaan terdakwa tidak terdeteksi,” jelas Nofanda.
Beberapa jam kemudian, warga sekitar melapor kepada petugas karena mencurigai keberadaan seorang pria asing yang masuk ke pekarangan rumah.
“Setelah dilakukan penyisiran, terdakwa ditemukan bersembunyi di dalam lemari milik warga yang memiliki usaha bengkel peralatan rumah tangga. Ia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” tutur Nofanda.
Sandy kini telah kembali ditahan di Lapas Klas IIB Sampit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan memastikan akan mengevaluasi sistem pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang. (C19)