Jual Sabu, Pria di Baamang Dibekuk Tim Narkoba

H alias Anjang tersangka kasus narkoba beserta barang bukti ditahan Polres Kotim.
H alias Anjang tersangka kasus narkoba beserta barang bukti ditahan Polres Kotim.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang pria berinisial H alias Anjang (41) yang diduga kerap menjual narkotika jenis sabu, dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Jumat, 23 Mei 2025.

Penangkapan dilakukan di kediaman H yang berada di Jalan Usman Harun, RT 005/RW 002, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari lokasi, polisi mengamankan dua paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, menjelaskan bahwa saat penggerebekan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 2,15 gram yang tersimpan di dalam dompet, tepat di samping tersangka.

“Selain sabu, kami juga mengamankan satu pak plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas sabu. Selain itu, ada uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga kuat merupakan hasil penjualan sabu,” ujar Suherman, Kamis, 29 Mei 2025.

Atas perbuatannya, H telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Kotim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.. (C20)

“H disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *