Lewat Batas 15 Hari, Evaluasi Perda Terancam Sanksi Pemotongan Dana

Rapat koordinasi evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi, Selasa, 27 Mei 2025
Rapat koordinasi evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi, Selasa, 27 Mei 2025

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mempersiapkan diri menghadapi proses evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Evaluasi tersebut wajib diselesaikan dalam waktu 15 hari sejak diterbitkannya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jika melebihi tenggat waktu tersebut, daerah terancam mendapat sanksi berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 15 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah antisipasi sejak awal, termasuk koordinasi intensif dengan DPRD Kotim.

“Kalau lewat 15 hari, sanksinya berat. Bisa terjadi penundaan 15 persen dari transfer dana pusat. Ini tentu sangat merugikan daerah,” ujar Ramadansyah, Rabu, 28 Mei 2025.

Menurutnya, meskipun surat dari Kemendagri belum diterbitkan, Bapenda bersama Komisi I DPRD dan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) telah lebih dulu membahas evaluasi tersebut agar jadwal pembahasan bisa segera dimasukkan ke dalam agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

“Kita tidak menunggu surat baru bergerak. Kita sudah koordinasi duluan agar ketika surat evaluasi terbit, proses pembahasannya bisa langsung berjalan,” jelasnya.

Selain itu, komunikasi juga telah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, termasuk Subdirektorat Wilayah III, untuk memastikan kelancaran proses evaluasi. Penyesuaian tarif yang disarankan oleh Kementerian Keuangan juga menjadi perhatian utama agar tidak terjadi pelanggaran terhadap regulasi yang lebih tinggi.

“Ini penting karena jika terlambat, seluruh proses pengesahan bisa tertunda. Kami pastikan Perda kita tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” pungkas Ramadansyah.(CA/*)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *