CATATAN.CO.ID, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menunjukkan komitmen tegas dalam penataan tenaga non-ASN atau tenaga kontrak sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya, Patusiadi, menjelaskan bahwa penataan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 66 yang mengatur bahwa pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Selain itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN mulai UU tersebut berlaku. Penataan juga didukung Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sebagai tambahan, Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024 mengatur seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN tahun 2024,” jelas Patusiadi, Rabu, 16 April 2025.
Dijelaskan pula, jumlah tenaga non-ASN di Murung Raya hingga 2024 mencapai 3.026 orang. Dari jumlah tersebut, 2.251 orang memiliki masa kerja dua tahun ke atas, sementara 775 orang memiliki masa kerja di bawah dua tahun.
“Tenaga non-ASN dengan masa kerja dua tahun ke atas berhak mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II, sedangkan yang masa kerjanya kurang dari dua tahun tidak memenuhi syarat dan harus diberhentikan sesuai ketentuan UU,” tambah Patusiadi.
Bagi tenaga kontrak yang memenuhi syarat, SK pengangkatan akan diperpanjang dan gaji tetap dibayarkan hingga seluruhnya diangkat menjadi PPPK paling lambat 1 Oktober 2025.
“Sebanyak 857 orang telah lulus seleksi PPPK Tahap I dan sudah dilantik pada 26 Maret 2025 oleh Bupati Murung Raya. Sisanya, 1.394 orang sedang mempersiapkan diri mengikuti Tes PPPK Tahap II yang dijadwalkan berlangsung April hingga Mei 2025. Setelah seleksi, peserta yang lulus akan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan yang tidak lulus diusulkan sebagai PPPK paruh waktu,” pungkas Patusiadi. (CP)