CATATAN.CO.ID, Sampit– Seorang pemuda berinisial DA (27), warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil dibekuk aparat kepolisian pada 9 Mei 2025 lalu karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dari Kalimantan Barat (Kalbar).
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa sabu dari Kalbar menuju Sampit.
“Bermodalkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kotim untuk menggelar razia di pintu masuk Sampit, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman,” ujar Suherman.(C20)
Dalam razia tersebut, polisi berhasil memberhentikan DA yang saat itu mengendarai mobil. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat 71,04 gram yang disembunyikan di dalam dasbor mobil.
Kepada petugas, DA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Polisi turut menyita satu unit mobil Daihatsu All New Xenia dengan nomor polisi KH 1091 LC, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, serta sedotan plastik.
“Kami juga menyita ponsel milik DA yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringannya. Saat ini, kasus masih terus kami kembangkan untuk menelusuri apakah ada jaringan yang lebih besar di balik DA,” jelas Suherman.
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.