CATATAN.CO.ID, Sampit – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menggelar razia gabungan di blok hunian warga binaan dan memusnahkan sejumlah barang terlarang, Rabu siang, 23 April 2025.
Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB dengan apel gabungan yang melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum (APH), seperti TNI dari Kodim 1015 Sampit, personel Polres Kotawaringin Timur, petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit, dan petugas Lapas Kelas IIB Sampit.
Apel dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, sebagai tanda pembukaan resmi kegiatan. Dalam sambutannya, Kalapas menekankan pentingnya sinergi dan profesionalisme seluruh pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Seluruh peserta kemudian dibagi dalam beberapa tim untuk melaksanakan razia serentak di blok-blok hunian. Razia dilakukan secara tertib dan humanis, dengan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan serta menjaga aspek keamanan.
“Dari hasil razia, kami berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang, di antaranya puluhan alat komunikasi ilegal, senjata rakitan, gergaji besi, dan berbagai barang lain yang tidak seharusnya berada di dalam lapas. Semua barang tersebut kemudian dimusnahkan,” ujar Kalapas Muhammad Yani.
Ia menambahkan bahwa barang-barang itu merupakan hasil sitaan dari razia hari ini maupun dari razia rutin yang telah dilakukan sejak awal tahun 2025.
Puncak kegiatan ditandai dengan pemusnahan barang sitaan secara simbolis oleh Kalapas dengan cara dibakar di tempat khusus. Proses pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan TNI dan Polres Kotim sebagai bentuk nyata kolaborasi antarlembaga.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61. Sekaligus mempertegas komitmen kami untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang,” tutup Yani.
Kegiatan ini juga menjadi bukti kuatnya sinergi antara Lapas, TNI, dan Polri dalam menjaga stabilitas serta ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan. (C20)