Pembunuh Siti Nurhasanah Terancam Hukuman Mati
CATATAN.CO.ID, Sampit – Pria berinisial MA (25), terduga pelaku pembunuhan Siti Nurhasanah alias Ana di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terancam hukuman mati.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, dalam jumpa pers pada Kamis, 13 Februari 2025. Saat ditanya wartawan mengenai ancaman hukuman bagi MA, Iyudi menegaskan bahwa pelaku berpotensi dijerat dengan hukuman berat.
Iyudi mengungkapkan bahwa MA, yang terlilit utang di sebuah koperasi tempatnya bekerja, telah merencanakan aksi kejahatannya sejak awal. Pelaku berniat mengambil ponsel milik korban untuk dijual guna melunasi utangnya.
“Sebelum bertemu korban, MA sudah mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk membawa double stick atau alat bela diri milik pamannya yang disimpan di pinggang,” kata Iyudi.
Double stick atau ruyung tersebut digunakan pelaku untuk menjerat leher korban hingga tewas. Setelah itu, MA mengambil tiga unit ponsel milik korban untuk dijual.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Dari pasal-pasal tersebut, MA terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Iyudi.(C20)